“Demonstrasi itu dijamin oleh Undang-Undang. Tapi pelaksanaannya tidak boleh anarkis atau merusak fasilitas umum, karena itu merugikan rakyat,” kata Irma.
Irma juga mengakui bahwa tuntutan buruh bersifat normatif dan telah lama disuarakan oleh masyarakat luas, seperti penghapusan sistem outsourcing, reformasi perpajakan perburuhan, revisi UU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kenaikan upah layak.
Ia mengungkapkan Komisi IX DPR telah mulai menyusun draft revisi UU Ketenagakerjaan, dan akan mengundang perwakilan serikat pekerja untuk audiensi secara resmi.
“Kami ingin ada dialog yang konstruktif. Kalau yang berkaitan dengan pemerintah, tentu kami harap terbentuk solusi yang saling menguntungkan,” tegasnya.
(Arief Setyadi )