Pihaknya menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan, adil, dan berpihak pada korban, tanpa adanya intervensi maupun tekanan yang dapat mengaburkan kebenaran.
Selain itu, lembaga pendidikan tinggi perlu memperkuat implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, agar tidak hanya menjadi aturan formal, melainkan benar-benar dijalankan dalam praktik nyata.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus harus menjadi prioritas. Kami mendorong adanya mekanisme yang jelas, unit layanan pengaduan yang aman, serta pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi,” tambahnya.
Puspadaya Perindo juga menyerukan agar Kemenristekdikti, Komnas Perempuan, dan lembaga penegak hukum bekerja sama secara serius dalam menangani kasus ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus-kampus seluruh Indonesia.
“Kami berdiri bersama korban. Pendidikan adalah ruang membangun peradaban, bukan tempat menormalisasi kekuasaan yang menindas,” tegas Sri Agustina Nadeak.