JAKARTA - Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait mencuatnya salah satu kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan seorang dosen.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat, justru masih rentan terhadap praktik kekerasan seksual.
Kasus ini, ujar dia, menegaskan bahwa dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, harus mendapat perhatian serius dari Kemenristekdikti serta lembaga terkait lainnya.
"Kampus tidak boleh menjadi tempat subur bagi praktik pelecehan maupun kekerasan seksual. Sebaliknya, kampus harus berdiri sebagai ruang aman, berkeadilan, dan beretika bagi seluruh sivitas akademika, terutama perempuan dan kelompok rentan,” ujar Sri Agustina Nadeak, Kamis (28/8/2025).
Puspadaya Perindo mengutuk keras praktik relasi kuasa yang digunakan sebagai jalan untuk melakukan pelecehan seksual. Relasi kuasa antara rektor, dosen, maupun pihak berwenang di kampus terhadap mahasiswa atau staf merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai nilai-nilai pendidikan.
Pihaknya menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan, adil, dan berpihak pada korban, tanpa adanya intervensi maupun tekanan yang dapat mengaburkan kebenaran.
Selain itu, lembaga pendidikan tinggi perlu memperkuat implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, agar tidak hanya menjadi aturan formal, melainkan benar-benar dijalankan dalam praktik nyata.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus harus menjadi prioritas. Kami mendorong adanya mekanisme yang jelas, unit layanan pengaduan yang aman, serta pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi,” tambahnya.
Puspadaya Perindo juga menyerukan agar Kemenristekdikti, Komnas Perempuan, dan lembaga penegak hukum bekerja sama secara serius dalam menangani kasus ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus-kampus seluruh Indonesia.
“Kami berdiri bersama korban. Pendidikan adalah ruang membangun peradaban, bukan tempat menormalisasi kekuasaan yang menindas,” tegas Sri Agustina Nadeak.
Dia juga menekankan bahwa sudah saatnya semua pihak menegakkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Untuk diketahui, Puspadaya Perindo merupakan salah satu organisasi sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan. Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis bagi kalangan masyarakat yang menjadi kaum rentan dan korban.
Organisasi ini menegaskan bahwa keterbukaan menerima pengaduan masyarakat merupakan wujud nyata kontribusi dalam mewujudkan lingkungan aman dan berkeadilan bagi generasi penerus bangsa. Masyarakat dapat mengikuti kegiatannya di akun Instagram @puspadaya.perindo.
Lebih lanjut, Puspadaya Perindo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan melalui saluran komunikasi resmi tanpa dikenakan biaya. Warga dipersilakan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, dan layanan psikologi melalui email [email protected], serta nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623.
(Awaludin)