Mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.
“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri.
(Fahmi Firdaus )