"Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," ujarnya.
Nahdiana menyebut pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin, 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Sementara itu Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim mengatakan imbauan tersebut untuk memprioritaskan kenyamanan dan keamanan mobilitas pelajar di Jakarta.
"Prinsipnya kami memprioritaskan untuk menjaga mobilitas siswa dengan memperhatikan aspek kenyamanan (gangguan arus lalu lintas apabila ada gerakan massa) dan ekses lainnya tentunya," ucap Chico.
(Arief Setyadi )