Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resolusi Disahkan, Tindakan Israel di Gaza Penuhi Kriteria Hukum Genosida

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |06:59 WIB
Resolusi Disahkan, Tindakan Israel di Gaza Penuhi Kriteria Hukum Genosida
IAGS menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai genosida. (Foto: X)
A
A
A

IAGS menerbitkan jurnal dan menyelenggarakan konferensi internasional rutin bagi para cendekiawan yang mempelajari genosida, dan dianggap sebagai kelompok akademis terbesar di bidangnya. Kelompok lain, Jaringan Internasional Cendekiawan Genosida, juga menyelenggarakan konferensi dan menerbitkan jurnal tetapi tidak mengeluarkan resolusi serupa.

Ismail Al-Thawabta, kepala kantor media pemerintah Gaza yang dikelola Hamas, menyambut baik "sikap ilmiah bergengsi" dalam resolusi tersebut, yang menurutnya "memberikan kewajiban hukum dan moral kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan segera guna menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan."

Beberapa kelompok hak asasi internasional dan beberapa LSM Israel telah menuduh Israel melakukan genosida. Pekan lalu, ratusan staf PBB di Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menulis surat untuk memintanya menjelaskan secara eksplisit perang Gaza sebagai genosida yang sedang berlangsung.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement