Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resolusi Disahkan, Tindakan Israel di Gaza Penuhi Kriteria Hukum Genosida

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |06:59 WIB
Resolusi Disahkan, Tindakan Israel di Gaza Penuhi Kriteria Hukum Genosida
IAGS menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai genosida. (Foto: X)
A
A
A

Resolusi tiga halaman tersebut menyerukan Israel untuk "segera menghentikan semua tindakan yang merupakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza, termasuk serangan yang disengaja dan pembunuhan warga sipil termasuk anak-anak; kelaparan; perampasan bantuan kemanusiaan, air, bahan bakar, dan barang-barang penting lainnya bagi kelangsungan hidup penduduk; kekerasan seksual dan reproduksi; dan pemindahan paksa penduduk."

Resolusi tersebut juga menyatakan bahwa serangan Hamas terhadap Israel yang memicu perang tersebut merupakan kejahatan internasional.

"Ini adalah pernyataan definitif dari para ahli di bidang studi genosida bahwa apa yang terjadi di lapangan di Gaza adalah genosida," ujar presiden asosiasi tersebut, Melanie O'Brien, seorang profesor hukum internasional di University of Western Australia yang berspesialisasi dalam genosida, kepada Reuters.

"Tidak ada pembenaran atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida, bahkan pembelaan diri," tambahnya.

Konvensi Genosida PBB

Konvensi Genosida PBB 1948, yang diadopsi setelah pembunuhan massal orang Yahudi oleh Nazi Jerman, mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan "dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama." Konvensi ini mewajibkan semua negara untuk bertindak guna mencegah dan menghentikan genosida.

Sejak asosiasi cendekiawan genosida didirikan pada 1994, asosiasi ini telah mengesahkan sembilan resolusi yang mengakui episode-episode bersejarah atau yang sedang berlangsung sebagai genosida.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement