1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver
2. Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, selaku pengemudi rantis
Pelanggaran sedang dilakukan oleh:
1. Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
2. Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
3. Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
4. Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
5. Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Propam Polri menyatakan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana.
Sementara untuk pelanggaran sedang, akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan.
(Arief Setyadi )