Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakut Tunda Sidang Vonis Razman Nasution Terkait Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |10:38 WIB
PN Jakut Tunda Sidang Vonis Razman Nasution Terkait Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Razman Nasution (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

Apabila tak sanggup membayar denda tersebut, maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Iqlima membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya, dalam gelar perkara 20 Maret 2023, Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement