Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakut Tunda Sidang Vonis Razman Nasution Terkait Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |10:38 WIB
PN Jakut Tunda Sidang Vonis Razman Nasution Terkait Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Razman Nasution (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang putusan terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui, Razman dilaporkan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan, sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline.

“Akan tetapi karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini. Untuk berikutnya, akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan,” ujar Syofia di ruang sidang PN Jakut, Selasa (2/9/2025).

Pantauan iNews Media Group, sidang putusan ini digelar secara daring. Meski begitu, Razman tetap hadir di PN Jakarta Utara.

Lebih lanjut, Syofia menegaskan persidangan putusan akan dilaksanakan pada Selasa 23 September 2025. Ia pun meminta para pihak untuk hadir ketika sidang pengucapan putusan.

“Karena pada dua minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025,” tuturnya.

Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta.

Apabila tak sanggup membayar denda tersebut, maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Iqlima membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya, dalam gelar perkara 20 Maret 2023, Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement