JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023–2024. Terkini, diusut dugaan calon haji khusus yang baru daftar bisa langsung berangkat.
Sebanyak empat saksi diperiksa, di antaranya Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin (AR); Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024–sekarang, Arie Prasetyo (AP); Ketua Umum Kesthuri, Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (AAT); dan Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang (EH). Keempatnya diperiksa pada Senin, 1 September 2025.
"Didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Pada hari yang sama, Budi menjelaskan bahwa penyidik juga memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Berbeda dari keempat saksi, Yaqut didalami soal pembagian kuota tambahan.
"(Yaqut) didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50," tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Fetra Hariandja)