Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Soal Demo Ricuh, Ini Tanggapan Komisi III DPR 

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |14:48 WIB
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Soal Demo Ricuh, Ini Tanggapan Komisi III DPR 
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi (foto: freepik)
A
A
A

Ia menegaskan, negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.

Benny juga menekankan, setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.

"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," ungkap Legislator dari Dapil NTT I tersebut. 

Oleh karena itu, Benny menganggap, negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement