Sejauh ini, polisi telah menahan 38 orang tersangka terkait aksi ricuh di kawasan DPR. Mereka diduga melakukan berbagai tindak pidana, seperti melempar molotov dan batu, memukul petugas dengan bambu, melakukan kekerasan terhadap mobil ASN, hingga membakar motor di sekitar DPR.
Selain itu, beberapa tersangka juga dituduh menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis, serta membakar halte bus TransJakarta di depan sebuah mal berinisial F di Jalan Sudirman.
“Kami sudah menahan para pelaku yang menghasut, memprovokasi, hingga melakukan pembakaran halte TransJakarta,” tegas Ade Ary.
(Awaludin)