Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |08:27 WIB
Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Hari Ini
Propam Polri menggelar sidang KKEP personel Brimob Polda Metro Jaya/Foto: Propam Polri
A
A
A

JAKARTA - Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, pada hari ini Rabu (3/9/2025).

Adapun sidang KKEP sendiri bakal dilaksanakan untuk terduga pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025. Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ucapnya.

Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu:

Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
 

gkat, maupun penundaan pendidikan.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement