Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Etik Brimob Kasus Ojol, Kompol Cosmas Tampak Menutup Mata saat Putusan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |19:31 WIB
Sidang Etik Brimob Kasus Ojol, Kompol Cosmas Tampak Menutup Mata saat Putusan
Kompol Cosmas Kaju Gae (foto: dok ist)
A
A
A

Divisi Propam membagi dua kategori pelanggaran kode etik yakni pelanggaran berat yakni, Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Dan pelanggaran sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana. Sementara pelanggaran sedang dapat dikenai sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement