Divisi Propam membagi dua kategori pelanggaran kode etik yakni pelanggaran berat yakni, Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Dan pelanggaran sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Propam menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana. Sementara pelanggaran sedang dapat dikenai sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(Awaludin)