JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, pada Kamis (4/9/2025).
Tim hukum Nadiem, Ricky Saragih, memastikan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
“(Nadiem Makarim) dipastikan hadir,” kata Ricky.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama pada Senin (23/6/2025) berlangsung sekitar 12 jam, dan pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7/2025) sekitar 9 jam.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Empat tersangka tersebut yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan
(Awaludin)