3. Rugikan Negara Rp1,9 Triliun!
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.
Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," katanya.
4. Sampaikan Duka Atas Tewasnya Affan Kurniawan
Nadiem Anwar Makarim mengucapkan duka cita kepada driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob beberapa waktu lalu. Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," ujar Nadiem saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Kamis (4/9/2025).
(Awaludin)