Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa penegakan hukum secara tegas berlaku hanya terhadap pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan, seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian.
“Jadi penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk berbagai tindak kejahatan,” jelasnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tindakan tegas aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip HAM. “Mereka yang mungkin dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Jika dilanggar, aparat juga akan ditindak karena melanggar norma penegakan hukum,” tegas Yusril.