Yusril juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dan perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Awaludin)