JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana bakal melakukan tes DNA ulang di salah satu rumah sakit (RS) di Singapura. Hal itu dilakukan untuk meneruskan upaya pembuktian bahwa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, adalah ayah dari CA.
Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea, mengungkapkan bahwa rencana tes DNA ulang di Singapura ini ditujukan untuk keperluan second opinion. Menurutnya, permohonan itu juga sudah disampaikan ke Bareskrim Polri.
"Tadi kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion tes DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya, CA. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap Bareskrim," kata Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Permohonan ini dibuat lantaran adanya permintaan untuk tes DNA ulang di luar RS Polri. Ia menyebut upaya ini telah diatur dalam Deklarasi Lisbon terkait hak pasien untuk mendapatkan second opinion.
"Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Kapolri. Tapi Lisa Mariana, sejak tes DNA dilakukan, ingin darah anaknya yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu," ujar Bertua.
Bertua menyebut, selain Lisa dan anaknya, tes DNA ulang di Singapura itu juga diajukan kepada Ridwan Kamil.
"Dalam hal ini, Lisa Mariana, klien kami, beserta dengan bayinya, berhak untuk meminta second opinion atau dissenting opinion. Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil," ucap Bertua.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses hukum ini, Lisa sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan Bareskrim terkait laporan Ridwan Kamil. Pertama, Kamis, 4 September 2025. Kedua, Selasa, 9 September 2025.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.