Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Respons Kapuspen 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |14:20 WIB
Polda Metro Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Respons Kapuspen 
Kapuspen TNI Brigjen Mar Freddy Ardianzah (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas CEO Malaka Project, Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab dalam putusan tersebut institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan yang telah dikeluarkan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Dia menyampaikan, bahwa upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI Juintah Omboh (JO) Sembiring ke Polda Metro Jaya, bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi. Namun demi menjaga martabat prajurit.

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.

 

Dia menyampaikan, bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Maka dari itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi.

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapannya.

Adapun, konsultasi yang dilakukan Jo Sembiring ke Polda Metro Jaya karena TNI melihat Ferry melakukan dugaan pernyataannya di ruang publik yang berisi upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.

"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujarnya.

 

Polda Metro Jaya buka suara terkait konsultasi yang dilakukan Satuan Siber TNI terkait dugaan pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Konsultasi itu dilakukan pada Senin (8/9/2025).

"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut.

"Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement