JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Kasus tersebut menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Kasus tersebut kata Maruarar tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop chromebook.
Namun unsur pidana juga harus dilihat dari kelalaian maupun adanya pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut.
“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Menurut Maruarar, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak perlu ada mens rea (niat jahat). Tetapi dilihat pada perbuatannya.
Dia mencontohkan, seseorang yang tidak sengaja menabrak sehingga korban meninggal dunia. Namun pelaku tetap harus dihukum walaupun tidak sengaja menabraknya.
“Ia tidak punya niat jahat, tetapi lalai. Kalaupun tidak ada kesengajaan ya tetap harus dihukum,” jelas dia.
Oleh karena itu, dalam kasus Nadiem, kata Maruarar, tidak bisa hanya dilihat dari aspek tidak ada niat jahat.
“Sebagai pejabat pembuat komitmen yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi kalau dia (Nadiem) melakukan kebijakan-kebijakan karena didasarkan karena mendapatkan sesuatu dari pihak sana, dengan tujuan untuk mengimbangi (timbal balik),” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Menurut Anang, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari Nadiem terkait kasus tersebut.
(Fahmi Firdaus )