JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Dalam pemeriksaan ini, Nizar Ali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Kemenag periode 2023.
Belum ada informasi terkait kehadiran yang bersangkutan. Materi pemeriksaan pun belum diketahui.
Kasus Kuota Haji
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia dalam pelaksanaan haji 2024.
Asep menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang biayanya lebih besar dibandingkan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Namun, Asep mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan itu tidak mengikuti aturan. Sebaliknya, kuota dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
"Otomatis, 10.000 ini kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul dari haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka dianggap penting untuk menelusuri mekanisme distribusi kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travel-nya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
"Misalkan tahun 2024, travel A dapat berapa tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi, maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)