Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Lemkapi: Tepat, Sesuai Aturan

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |20:43 WIB
Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Lemkapi: Tepat, Sesuai Aturan
Edi Hasibuan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebutkan institusi TNI tidak bisa melaporkan individu, yakni influencer Ferry Irwandi karena tersandung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, penolakan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah tepat.

Edi menegaskan, laporan terhadap seorang warga negara hanya dapat dilakukan individu yang merasa nama baiknya dicemarkan. "Kami menilai langkah Polda Metro Jaya untuk tidak menerima laporan institusi TNI terhadap Ferry Irwandi sudah sesuai aturan," ujar Edi lewat keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu meyakini TNI juga memahami aturan tersebut. Polisi tidak menerima laporan tersebut  agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum di tengah masyarakat.   

Jika ada upaya hukum lain di luar itu, menurutnya bisa saja  dilakukan institusi negara itu. "Kita hornati upaya hukum yang dilakukan institusi TNI," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement