JAKARTA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9/2025) secara resmi mengadopsi sebuah deklarasi yang menguraikan langkah-langkah konkret menuju solusi dua negara antara Israel dan Palestina. Dengan dukungan mayoritas negara anggota, deklarasi setebal tujuh halaman ini menyerukan kerangka waktu yang jelas dan langkah yang tidak dapat diubah untuk mewujudkan negara Palestina merdeka.
Resolusi yang mendukung deklarasi tersebut disahkan dengan 142 suara mendukung, 10 suara menentang, dan 12 negara abstain. Deklarasi ini sendiri merupakan hasil dari konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Arab Saudi dan Prancis pada Juli lalu mengenai konflik di kawasan tersebut.
Resolusi tersebut didukung oleh semua negara Teluk Arab. Di sisi lain, selain Amerika Serikat (AS) dan Israel, delapan negara lainnya menolak resolusi tersebut, yaitu Argentina, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, dan Tonga.
Deklarasi yang didukung oleh resolusi ini menyatakan bahwa perang di Gaza "harus diakhiri sekarang" dan mendukung pengerahan misi stabilisasi internasional sementara yang dimandatkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Amerika Serikat menggambarkan pemungutan suara tersebut sebagai "satu lagi aksi publisitas yang salah arah dan tidak tepat waktu" yang merusak upaya diplomatik serius untuk mengakhiri konflik.
"Jangan salah, resolusi ini adalah hadiah bagi Hamas," ujar diplomat AS Morgan Ortagus kepada Majelis Umum, sebagaimana dilansir Reuters. "Jauh dari memajukan perdamaian, resolusi ini justru memperpanjang perang, membesarkan hati Hamas, dan merusak prospek perdamaian, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang."
Sementara itu, Israel mengecam deklarasi tersebut dan menyebutnya memberi keuntungan bagi Hamas.
Serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 menewaskan 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan sekitar 251 orang disandera, menurut penghitungan Israel. Lebih dari 64.000 orang, yang sebagian besar juga warga sipil, telah tewas sejak saat itu selama perang di Gaza, menurut otoritas kesehatan setempat.
(Rahman Asmardika)