Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |12:19 WIB
Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat
Hakim pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan kepada Gibran/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement