Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |12:19 WIB
Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat
Hakim pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan kepada Gibran/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement