Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Tegaskan Reformasi Polri Soal Lembaga, Bukan Figur

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |10:31 WIB
Komisi III DPR Tegaskan Reformasi Polri Soal Lembaga, Bukan Figur
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto/Foto: TV Parlemen
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai bahwa reformasi Polri bukan berarti harus dimulai dengan mengganti Kapolri. Menurutnya, reformasi sejatinya ditujukan untuk membenahi institusi secara menyeluruh, bukan hanya pergantian pucuk pimpinan.

"Kalau menurut saya itu hal yang berbeda, ya. Reformasi itu kan bicara soal lembaga, tubuh institusi. Kalau Kapolri itu bicara soal pimpinan, dan pimpinan itu hak prerogatif presiden," ujar Rikwanto, Selasa (16/9/2025).

Rikwanto menambahkan, reformasi Polri bisa dimulai dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, undang-undang tersebut mengatur hal-hal substantif terkait kelembagaan.

"Itu bisa saja dimasukkan, atau bisa juga menjadi hal yang berbeda. Karena undang-undang itu berbicara tentang hal-hal yang substantif," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement