JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai bahwa reformasi Polri bukan berarti harus dimulai dengan mengganti Kapolri. Menurutnya, reformasi sejatinya ditujukan untuk membenahi institusi secara menyeluruh, bukan hanya pergantian pucuk pimpinan.
"Kalau menurut saya itu hal yang berbeda, ya. Reformasi itu kan bicara soal lembaga, tubuh institusi. Kalau Kapolri itu bicara soal pimpinan, dan pimpinan itu hak prerogatif presiden," ujar Rikwanto, Selasa (16/9/2025).
Rikwanto menambahkan, reformasi Polri bisa dimulai dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, undang-undang tersebut mengatur hal-hal substantif terkait kelembagaan.
"Itu bisa saja dimasukkan, atau bisa juga menjadi hal yang berbeda. Karena undang-undang itu berbicara tentang hal-hal yang substantif," katanya.
"Reformasi juga bisa mencakup tata cara bertindak, metode teknis di lapangan, dan berbagai aspek lain," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyampaikan bahwa pelantikan komisi kemungkinan besar akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan.
"Kalau Keppres-nya sudah disiapkan, kemungkinan pelantikan akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Yusril di kantornya, Selasa 16 September 2025.
(Fetra Hariandja)