Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Kebut Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian 

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |19:29 WIB
Prabowo Kebut Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian 
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memasang target pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian rampung secepatnya. Tim tersebut juga akan diisi Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.

Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah sedang dalam proses menentukan ketua dan anggota Komisi Reformasi Kepolisian.

“Tim Reformasi Kepolisian mungkin dalam 2–3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6/2025).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan tengah menyiapkan instrumen hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur rincian teknis mengenai bentuk, struktur, dan mekanisme kerja komisi tersebut.

Prasetyo menambahkan, saat ini Presiden Prabowo sedang mencari sosok figur yang relevan untuk menjabat sebagai Ketua Komisi Reformasi Kepolisian. “Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan tugas Komisi Reformasi Kepolisian berbeda dengan peran Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden. “Berbeda, kalau sebagai penasihat khusus itu secara pribadi sebagai penasihat Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.

Pada kesempatan serupa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa upaya reformasi di tubuh kepolisian sudah berjalan saat ini. 

“Kalau progres perbaikan, saya kira secara kultural kami sudah lakukan. Upaya punishment dan reward kami juga sudah lakukan,” ujar Listyo.

Listyo menekankan Polri terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat serta lembaga eksternal lainnya. Ia menyatakan, sejauh ini Polri merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dalam menangani aksi demonstrasi.

Namun, menurut Listyo, jika aksi demonstrasi bergeser menjadi tindakan yang merugikan kepentingan umum, maka Polri berhak mengambil langkah penindakan sesuai prosedur yang berlaku. “Terkait dengan masalah rusuh, itu berbeda. Polri punya kewenangan melakukan tindakan sesuai undang-undang,” tegasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement