Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg, Enam Tersangka Ditangkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |21:12 WIB
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg, Enam Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung portable. Kasus ini terjadi sepanjang periode Juli hingga Agustus 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menjelaskan modus para pelaku, yakni dari satu tabung LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan 10 sampai 11 tabung gas portable berbagai merek.

“Pemindahan gas dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung portable dilakukan menggunakan alat suntik berupa regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi). Setelah itu, dilakukan penimbangan dengan timbangan digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung portable,” kata Martuasah dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (17/9/2025).

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung LPG 3 Kg berkisar Rp38.000 hingga Rp93.000. Penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial dan e-commerce, serta secara langsung kepada konsumen yang datang ke rumah para tersangka.

“Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga resmi atau pasaran,” ujarnya.

 

Menurut Martuasah, pengungkapan ini juga bagian dari dukungan penuh terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.

“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung portable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tegasnya.

Adapun enam orang tersangka yang ditangkap berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Mereka ditangkap di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 tabung LPG 3 Kg berisi, 2 tabung LPG 3 Kg kosong, 557 tabung portable isi, 442 tutup tabung portable, 7 regulator, 2 timbangan digital, dan 4 unit ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling lama enam tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement