Atas tudingan tersebut, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan mencantumkan sejumlah pasal, yakni Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Fetra Hariandja)