JAKARTA – Dua prajurit Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maximum Security terkait kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kedua prajurit tersebut akan diproses sesuai hukum.
“TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi atau menutupi tindakan prajurit yang melawan hukum atau melakukan kegiatan ilegal,” tegas Wahyu.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menetapkan Serka N dan Kopda FH terkait penculikan dan pembunuhan korban. Dari tangan Kopda FH, pihak kepolisian menyita uang senilai Rp40 juta, diduga hasil tindak pidana.
Kronologi Penculikan
- Pada 18 Agustus, Serka N ditawari oleh JP untuk menjemput korban atas permintaan bosnya, DH. Serka N kemudian mengajak Kopda FH untuk membantu.
- Kopda FH menyetujui dan meminta uang operasional Rp5 juta dari Serka N, yang bersumber dari JP.
- Pada 20 Agustus, Serka N menerima uang Rp95 juta dari JP untuk kegiatan penculikan dan menyerahkannya kepada Kopda FH.
- Kopda FH membentuk tim yang terdiri dari EW dan empat orang lain, menggunakan dua mobil berbeda untuk menjemput korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
- Korban kemudian dibawa ke Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP dan U. Dalam perjalanan, korban dilakban dan melawan.
- Karena tim penjemput tambahan tidak datang, korban akhirnya diturunkan di area persawahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025.
Pomdam Jaya memastikan proses hukum berjalan dan menekankan TNI AD tidak menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
(Awaludin)