Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Vespa Sprint dengan nomor polisi B 4359 EBQ, kunci leter T, dan sebilah golok bergagang kayu.
Ia menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya Jembre masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 9 tahun.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )