Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tantang Warga dengan Golok, Maling Vespa Bernasib Tragis Usai Dikeroyok Massa di Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |09:45 WIB
Tantang Warga dengan Golok, Maling Vespa Bernasib Tragis Usai Dikeroyok Massa di Depok
Tantang Warga dengan Golok, Maling Vespa Bernasib Tragis Usai Dikeroyok Massa di Depok
A
A
A

DEPOK- Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RS alias Copleh yang membawa golok usai ketangkap warga di wilayah Jalan Ponpes Qotrun, RT 02/03, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, satu pelaku berinisial J alias Jeding masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku yang diamankan yakni RS alias Copleh, sedangkan rekannya J alias Jeding masih berstatus DPO," kata Hartono dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/9/2025).

Hartono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan untuk mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.

Setelah berhasil membuka kunci, pelaku mendorong sepeda motor Vespa Sprint tersebut menuju lokasi rekannya, J, yang menunggu tidak jauh dari tempat kejadian.

Aksi keduanya diketahui oleh seorang saksi yang kemudian melakukan pengejaran. Saat melarikan diri ke arah Pondok Pesantren Arrahmaniyah, Bojong Pondok Terong, pelaku RS sempat mengeluarkan golok dan mengayunkannya ke arah warga hingga membuat massa geram.

“Meski begitu, warga berhasil mengepung, melumpuhkan, dan mengamankan pelaku curanmor sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Vespa Sprint dengan nomor polisi B 4359 EBQ, kunci leter T, dan sebilah golok bergagang kayu.

Ia menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya Jembre masih dalam pengejaran.

Lebih lanjut pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 9 tahun.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement