Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pemuda di Cilincing Tega Habisi Nyawa Pacar Mantannya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |03:05 WIB
Kronologi Pemuda di Cilincing Tega Habisi Nyawa Pacar Mantannya
Kronologi Pemuda di Cilincing Tega Habisi Nyawa Pacar Mantannya
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan pria berinisial AAS (26) sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pemuda berinisial MY (19) tewas di Kamar kostnya, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyebut tersangka ASS merupakan mantan dari pacar MY. Pelaku tega melakukan penganiayaan lantaran tak terima ditantang oleh korban.

"Via WhatsApp sama Messenger, dia bilang, weh ng***, lu cowok bukan, kalo lu cowok sini samperin gua ke kontrakan cewek gua," kata tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).

Setelah melakukan penganiayaan ini, pelaku langsung melarikan diri. Tersangka sempat mengajak mantan kekasihnya ikut kabur, namun hal tersebut ditolak.

"Naik sepeda motor ke Petamburan ke Brebes, terus ke Bengkulu. Pertama pakai bus ke Brebes, terus naik bus lagi kabur ke Bengkulu, ke rumah teman, kenalan saya aja," katanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyebut motif pembunuhan ini dipicu masalah asmara.

"Karena ada motif asmara, kemudian terjadilah penganiayaan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Erick.

Peristiwa bermula karena pacar dari korban ingin mengakhiri hubungannya. Mengetahui hal tersebut, korban tak terima dengan ucapan sang kekasih.

 

"Si korban (MY) ini akan putus dengan pacarnya, yang mana pacarnya ini kan adalah mantan pacar pelaku (AAS). Dia menyampaikan bahwa saya mau balik lagi sama mantan pacar saya, nah si korban ini nggak terima," ucapnya.

Atas ucap pacarnya itu, korban lantas menantang pelaku. Mendapat tantangan itu, pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan penganiyaan.

"Kemudian nantang lah, ditantangi pelaku ini, kemudian via WhatsApp, datang membawa senjata tajam kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement