Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |16:41 WIB
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis/Foto: Riyan Rizki Roshali=Okezone
A
A
A

TANGSEL – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi melalui home industry. Dalam kasus ini, sembilan orang diamankan dalam operasi yang dilakukan sejak Agustus-September 2025.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Kamis 7 Agustus 2025 di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FN dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram yang diperoleh secara online.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika, yaitu produksi atau home industry dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Total ada 9 tersangka yang telah diamankan,” kata Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu (20/9/2025).

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (12/9/2025) di Kecamatan Pacet, Cianjur. Polisi menangkap empat tersangka lainnya, yakni AF, RA, IB, dan RI, dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis.

Para tersangka diketahui mendapatkan barang dari akun Instagram IR Revolutioner, kemudian mengedarkannya melalui akun Coboy Junkies Project di wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), pihaknya mengungkap home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN ditangkap setelah sebelumnya diamankan di Sleman, Yogyakarta.

“Di dalam apartemen tersebut ditemukan 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4EN pinaca, 1.124,5 gram serbuk, 4.260 ml cairan kimia 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta berbagai peralatan untuk produksi,” ujar Victor.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menambahkan, nilai total barang bukti yang diamankan beratnya sekitar 21 kilogram bahan baku bibit sintetis. Jika dirupiahkan mencapai Rp21 miliar.

“Apabila dikalkulasi, itu bisa menyelamatkan kurang lebih 2 juta jiwa dari narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.

Pardiman menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga peracik. Mereka beroperasi sekitar tiga hingga empat bulan terakhir dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Untuk pengedarannya di Jabodetabek melalui media sosial. Semua transaksi komunikasi segalanya pakai medsos, jaringan tersebut. Untuk keterangan dari tersangka bahwa bahan-bahan tersebut didapatkan dari luar negeri melalui bandar,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB dan SD yang diduga terlibat dalam pemesanan bahan baku dari China.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement