Tujuan menggunakan Juru Simpan atau Penjaga Pintu, lazimnya dilakukan oleh orang yang mengerti tentang mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gate Keeper Scheme (Skema Penjaga Pintu) merupakan cara yang jitu untuk menyamarkan atau menyembunyikan asala usul dari hasil kejahatan. Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asala usul dari hasil kejahatan inilah yang menjadi esensi dari TPPU.
Seseorang yang mengkondisikan adanya Penjaga Pintu atau Juru Simpan, adalah orang yang faham akan TPPU karena “Sosok” tersebut, ingin tangannya bersih dan tidak teridentifikasi. Semua pengumpulan dan pendistribusian uang dilakukan oleh Si Juru Simpan.
“Sosok” tersebut walaupun seakan-akan tidak terlihat, tapi dia dapat mengendalikan dan menerima manfaat atas Kasus Penambahan Kuota Haji dimaksud. Sosok inilah yang dikenal dengan istilah “Beneficial Owner” dan dialah sebenarnya Intelectual Dader (Pelaku Intelektual) yang nantinya dapat disangkakan dengan perbuatan TIPIKOR dan TPPU oleh KPK.
Dr. Ardhian Dwiyoenanto
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI)
(Fahmi Firdaus )