Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pastikan Tak Terhalang Usut Korupsi10 Ribu Kuota Haji Khusus

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |19:01 WIB
KPK Pastikan Tak Terhalang Usut Korupsi10 Ribu Kuota Haji Khusus
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Hal itu merespons adanya dugaan intervensi dalam penyidikan perkara yang dimaksud.

"Sejauh ini, penyidikan perkara terkait dengan kuota haji Indonesia tidak ada kendala, tidak ada hambatan, masih terus berprogres secara positif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Budi menjelaskan, kelancaran itu tercermin dari lancarnya pemanggilan saksi dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun itu.

Ia menyebutkan, selama proses penyidikan ini pihaknya sudah memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi perjalanan haji, hingga biro perjalanan haji.

"Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskresi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa," ujarnya.

Kasus Kuota Haji

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya delapan persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding delapan persen, tapi rata dibagi dua.

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.

"Otomatis 10.000 ini akan menjadi—kalau dikalikan dengan biaya haji khusus—itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.

Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.

"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travel-nya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.

"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya tambahan haji khususnya? Sepuluh, misalkan. Travel B, terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi, nih. Variasi maksudnya, variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement