"Tetapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan itu mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet. Ternyata tanah itu tanah desa dan sekarang sedang dipasang plangnya," kata Yandri.
"Saya kira ini DPR bersama pemerintah harus ambil sikap Pak Dasco. Tidak boleh di negeri ini, yang 80 tahun Indonesia merdeka, ada desa yang dilelang Pak, sekali lagi mereka ikut pemilu, ada KTP-nya dan ada dana desanya Pak Dasco. Jadi dari Rp680 triliun 10 tahun dana desa itu, mereka juga dapat kucuran," imbuhnya.
Kendati demikian, Yandri berkata, pihaknya telah rapat khusus terkait masalah ini dengan Komisi V DPR RI. Kesimpulannya, bisa mengeluarkan status lahan desa dari kawasan hutan.
"Nah ini ada kesimpulan rapatnya, kesimpulan rapatnya itu sepakat Komisi V dan Kementerian Desa itu untuk mengeluarkan semua desa yang dalam kawasan hutan itu dikeluarkan dari kawasan hutan, Pak," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)