JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum seperti TNI-Polri untuk memberi sanksi tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Bila perlu, sanksi tersebut berupa pidana hingga pemecatan, guna memberikan efek jera bagi oknum aparat yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat.
Hal ini disampaikan Abdullah menanggapi banyaknya kasus warga sipil yang mengalami kekerasan dan pemukulan oleh aparat, baik dari TNI maupun Polri, seperti kasus pengemudi ojek online (ojol) Teguh Sukma yang dipukul anggota TNI AL, Letda FA, di Pontianak.
“Kekerasan oleh aparat, berupa pemukulan terhadap warga sipil harus diberi efek jera. Institusi penegak hukum harus memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan sanksi pidana sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Abdullah, Rabu (24/9/2025).
Abdullah menekankan peristiwa kekerasan oleh oknum aparat ini terus berulang. Bahkan, menurutnya, mahasiswa dan siswa juga kerap menjadi korban kekerasan aparat.
"Saat ini, driver ojol dan karyawan yang menjadi korban, sebelumnya ada guru, mahasiswa, dan siswa yang menjadi korban kekerasan pemukulan. Nanti siapa lagi korbannya?" tegas pria yang akrab disapa Abduh tersebut.
Abduh pun mendesak agar Polri dan TNI menegakkan hukum secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif terhadap pelaku kekerasan.
“Tegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan pemukulan itu dengan transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi Polri dan TNI,” jelasnya.
"Jika yang dilakukan sebaliknya, peristiwa serupa akan berulang dan tentu institusi tersebut akan kehilangan kepercayaan dari rakyat," imbuhnya.
Abduh menegaskan Komisi III DPR akan mengawasi penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil. Hal ini sebagai bentuk komitmen DPR untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga serta mendukung program reformasi hukum yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
“Negara harus hadir untuk melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan oleh siapa pun pelakunya, dengan menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Diketahui, pengemudi ojek online, Teguh Sukma Akbar (48) harus menjalani perawatan di RS Medika Djaya Pontianak setelah dipukul oknum anggota TNI, Letda FA, pada Sabtu 20 September 2025 sore. Warga Pontianak Barat itu mengeluh sesak napas setelah hidungnya patah disikut pelaku.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengaku sedang terburu-buru menuju rumah sakit, namun tersulut emosi karena korban terus membunyikan klakson. Cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.
Selain itu, terdapat juga kasus penganiayaan terhadap Faisal, karyawan dari artis Zaskia Adya Mecca, yang tengah mengantar anaknya ke sekolah. Faisal dipukul seorang pengendara motor yang mengaku sebagai 'anggota' — istilah yang kerap diasosiasikan sebagai aparat.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin 22 September 2025. Pelaku diduga melawan arah dan tak terima diingatkan Faisal. Anak Zaskia yang menyaksikan peristiwa tersebut mengalami trauma. Rekaman CCTV insiden ini pun telah tersebar dan menjadi viral di media sosial.
(Arief Setyadi )