Yandri pun memperkirakan luas wilayah yang diagunkan itu hampir 700 hektare. "Ada yang kalau saya tidak salah hampir 500 hektar, yang satu desa lagi hampir 200 hektar," tuturnya.
Kendati demikian, Yandri meminta aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses lelang. Pasalnya, kata dia, warga desa itu merupakan WNI.
"Jadi kami minta kepada aparat penegak hukum supaya itu tidak dilanjutkan, karena bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia yang semenjak Indonesia sebelum merdeka, mereka sudah ada," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)