Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendes: Pelaku yang Mengagunkan Desa untuk Lelang Seharusnya Dipidana 

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |19:55 WIB
Mendes: Pelaku yang Mengagunkan Desa untuk Lelang Seharusnya Dipidana 
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
A
A
A

Yandri pun memperkirakan luas wilayah yang diagunkan itu hampir 700 hektare. "Ada yang kalau saya tidak salah hampir 500 hektar, yang satu desa lagi hampir 200 hektar," tuturnya.

Kendati demikian, Yandri meminta aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses lelang. Pasalnya, kata dia, warga desa itu merupakan WNI.

"Jadi kami minta kepada aparat penegak hukum supaya itu tidak dilanjutkan, karena bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia yang semenjak Indonesia sebelum merdeka, mereka sudah ada," pungkasnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement