Budi melanjutkan, penyitaan ini dilakukan guna proses pembuktian perkara sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi asset recovery. Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Empat tersangka yang ditahan dalam kloter pertama yakni, SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; HY (Haryanto) – Dirjen Binapenta 2024–2025; WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA 2017 2019; DA (Devi Angraeni) – Direktur PPTKA 2024–2025.
Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yaitu GTW (Gatot Widiartono) – Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021
PPK PPTKA – Pejabat Pembuat Komitmen Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2019 s.d. 2024. Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA – Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker tahun 2021–2025
Seluruh delapan tersangka telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )