Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 29 September 2025 |23:34 WIB
Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI yang diungkap Bareskrim Polri. Ketiga tersangka tersebut yakni AP, GR, dan NT.

“Dari sembilan itu, tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan. Inisialnya AP, GR, NT, dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (29/9/2025).

Anang melanjutkan, untuk tersangka lainnya masih dilakukan pemberkasan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Kendati demikian, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada jaksa peneliti.

“Kejagung sudah menerima kurang lebih sembilan SPDP," jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam perkara ini, polisi juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

 

Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, GR selaku Consumer Relations Manager. Mereka merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.

Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, yakni DH dan IS.

"Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana di rekening dormant di luar jam operasional bank," ujar Helfi.

Helfi menjelaskan, sindikat pembobol rekening dormant ini melancarkan aksinya dengan cara illegal access guna memindahkan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar.

"Yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025. Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ucap Helfi.

"Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement