Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU jika Tak Penuhi Panggilan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |01:02 WIB
KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU jika Tak Penuhi Panggilan
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan upaya paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Hal itu akan dilakukan jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

"Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang, untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).

Asep menegaskan, upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan aturan hukum. Mengingat perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.

"Pada tahap penyidikan, penyidik sudah diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement