Sementara itu, Kasubdit IV Ditres Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut motif utama WFT adalah ekonomi.
“Semua aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Motifnya murni uang,” pungkasnya.
Kini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)