- Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung
- Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung
Mereka ditahan 20 hari pertama, 2–21 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Sementara itu, tersangka lain bernama A. Royan (AR), pihak swasta dari Tulungagung, tidak hadir karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Secara total, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
(Awaludin)