Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan! Nadiem Minta Dibebaskan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tak Sah

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |16:58 WIB
Praperadilan! Nadiem Minta Dibebaskan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tak Sah
Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hotman.

Berikut Isi Petitum Permohonan Nadiem Makarim: Dalam Provisi 

Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara, sekalipun termohon telah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam Pokok Perkara 

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement