Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan! Nadiem Minta Dibebaskan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tak Sah

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |16:58 WIB
Praperadilan! Nadiem Minta Dibebaskan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tak Sah
Sidang praperadilan Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang ini, Nadiem menilai penyematan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Untuk itu, ia meminta Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan dirinya dari tahanan.

Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti sah sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.

“Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan,” kata Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Kuasa hukum juga menyatakan tidak ada bukti cukup untuk menunjukkan adanya indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Penetapan tersangka juga tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata.

Mereka menilai Kejagung gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Nadiem.

Hotman juga meminta hakim memerintahkan Kejagung (selaku termohon) untuk mengeluarkan Nadiem dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hotman.

Berikut Isi Petitum Permohonan Nadiem Makarim: Dalam Provisi 

Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara, sekalipun termohon telah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam Pokok Perkara 

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Menyatakan bahwa penyidikan oleh termohon atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menyatakan bahwa seluruh keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menyatakan bahwa penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai harkat dan martabatnya.

Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana dimuat dalam:

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus No: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Surat Perintah Penyidikan No: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Prin-57a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Prin-62a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus No: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.

Menyatakan bahwa termohon (Kejagung RI c.q. Direktur Penyidikan JAM Pidsus) tidak berwenang melakukan penyidikan atau penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.

Memerintahkan termohon, apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk:
a. Menangguhkan penahanan pemohon; atau
b. Mengganti penahanan dengan penahanan rumah atau penahanan kota.

Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement