5. Pengangguran dan Otodidak
WFT bukan ahli IT formal dan tidak memiliki pekerjaan. Ia belajar teknologi informasi secara otodidak melalui media sosial dan komunitas daring.
“Sehari-hari, ia mempelajari IT sendiri, hanya dari komunitas media sosial,” kata AKBP Fian Yunus.
6. Motif Ekonomi
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menegaskan motif peretasan adalah ekonomi.
“Motifnya masalah uang. Semua yang dilakukan untuk mencari penghasilan,” ujarnya.
Polisi masih menelusuri berapa banyak uang yang telah dikantongi WFT. Barang bukti berupa komputer dan ponsel disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
7. Terancam 12 Tahun Penjara
WFT resmi ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE No. 11/2008 dan perubahan terakhir UU No. 1/2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)